Selasa, 14 Januari 2014

Materi Fiqih Kelas 8 Semester Genap



SHADAQAH, HIBAH DAN HADIAH

A.      SHADAQAH

1.  Pengertian Shadaqah dan Hukumnya
         Shadaqah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, semata-mata hanya mengharap ridha Allah.
Mengenai Shadaqah Allah swt berfirman:


Artinya:
Maka ketika mereka masuk ke (tempat) Yusuf, mereka berkata: "Hai Al Aziz, kami dan keluarga kami Telah ditimpa kesengsaraan dan kami datang membawa barang-barang yang tak berharga, Maka sempurnakanlah sukatan untuk kami, dan bersedekahlah kepada kami, Sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah". (Q.S. Yusuf [12]: 88)

Pemberian shadaqah hendaknya benar-benar ikhlas, jangan sampai ada rasa riya’ atau pamrih. Kemudian setelah shadaqah diberikan kita tidak boleh menyebut-nyebut pemberian kita lebih-lebih memperolok-olok si penerima shadaqah. Karena hal tersebut dapat menghapus pahala shadaqah. Sebagaimana Firman Allah: 

         Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, Kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. (Q.S. Al-Baqarah [2]: 264)

2.  Hukum Shadaqah
Hukum shadaqah adalah sunnah muakad (sunnah yang sangat dianjurkan). Namun begitu pada kondisi tertentu shadaqah bisa menjadi wajib. Misal ada seorang yang sangat membutuhkan bantuan makanan datang kepada kita memohon shadaqah. Keadaan orang tersebut sangat kritis, jika tidak diberi maka nyawanya menjadi terancam. Sementara pada waktu itu kita memiliki makanan yang dibutuhkan orang tersebut, sehingga kalau kita tidak memberinya kita menjadi berdosa.
Pada dasarnya semua orang, baik kaya maupun miskin, punya uang atau tidak, bisa memberikan shadaqah sesuai dengan apa yang dimiliknya. Karena apa dalam shadaqah dalam arti yang luas tidak sebatas hanya berupa materi. Rasulullah saw bersabda:
“Barang siapa di antara kamu tidak sanggup memelihara diri dari api neraka, maka bersedahlah meskipun hanya dengan sebiji kurma, maka barangsiapa tidak sanggup maka bersedekahlah dengan perkataan yang baik.” (HR. Ahmad dan Muslim)

3.  Rukun Shadaqah
           Rukun shadaqah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut :
a.    Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan (memperedarkannya)
b.    Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu.
c.    Ijab dan qabul. Ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qabul, ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian
d.   Barang yang diberikan, syaratnya adalah barang tersebut yang dapat dijual.

4.  Hilangnya Pahala Shadaqah
Dari ayat al-Qur’an surat Al-Baqarah: 264 sebagaimana disebutkan di atas, dapat kita ambil pelajaran bahwasnnya pahala shadaqah bisa hilang dikarenakan: 
a.  Menyebut-nyebut shadaqah yang sudah diberikan dalam artian mengungkit-     ungkitnya 
a.    baik kepada si penerimana maupun kepada orang lain.
b.    Menyinggung hati si penerima shadaqah.
c.    Riya’ atau mempunyai niat ingin di puji dan disanjung oleh orang lain.

5.  Manfaat Shadaqah.
          Ada banya sekali hikmah atau manfaat dari amalan shadaqah, di antaranya:
a.    Dapat membantu meringankan beban orang lain
b.    Menumbuhkan rasa kasih sayang dan mempererat hubungan antar sesama
c.    Sebagai Obat penyakit
d.   Dapat meredam murka Allah dan menolak bencana, juga menambah umur.
e.    Memperoleh Pahala yang Mengalir Terus
f.     Akan dilapangkan rejekinya
g.    Menghapus Kesalahan

6.  Perbedaan dan Persamaan antara Shadaqah dengan Infaq
       Shadaqah lebih bersifat umum dan luas, sedangkan infak adalah pemberian yang dikeluarkan pada waktu menerima rejeki atau karunia Allah. Namun keduanya memiliki kesamaan, yakni tidak menentukan kadar, jenis, maupun jumlah, dan diberikan dengan mengharap ridha Allah semata.Karena istilah shadaqah dan infak sedikit sekali perbedaannya, maka umat Islam lebih cenderung menganggapnya sama, sehingga biasanya ditulis infaq atau shadaqah.

B.       HIBAH

1.   Pengertian Hibah dan Hukumnya
Menurut bahasa hibah artinya pemberian. Sedangkan menurut istilah hibah ialah pemberian    sesuatu kepada seseorang secara cuma-cuma, tanpa mengharapkan apa-apa.

2.   Hukum Hibah
Hukum asal hibah adalah mubah (boleh). Tetapi berdasarkan kondisi dan peran si pemberi dan si penerima hibah bisa menjadi wajib, haram dan makruh.
a.    Wajib
       Hibah suami kepada kepada istri dan anak hukumnya adalah wajib sesuai kemampuannya.
b.    Haram
Hibah menjadi haram manakala harta yang diberikan berupa barang haram, misal minuman keras dan lain sebagainya. Hibah juga haram apabila diminta kembali, kecuali hibah yang diberikan orangtua kepada anaknya (bukan sebaliknya).
c.    Makruh
Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapat imbalan sesuatu baik berimbang maupun lebih hukumnya adalah makruh.

3.   Rukun Hibah
      Rukun hibah ada empat, yaitu :
a.    Pemberi hibah (Wahib)
b.    Penerima hibah (Mauhub Lahu)
c.    Barang yang dihibahkan.
d.   Penyerahan (Ijab Qabul)

4.   Syarat-syarat Hibah
a.    Diberikan atas kemauan sendiri
b.    Pemberinya bukan orang yang hilang akal (mabuk atau gila)
c.    Barang yang diberikan dapat dilihat (wujud)
d.   Dapat dimiliki oleh penerima hibah

5.   Ketentuan Hibah
a.    Hibah dapat dianggap syah apabila pemberian itu sudah mengalami proses serah terima. Jika hibah itu baru diucapkan dan belum terjadi serah terima maka yang demikian itu belum termasuk hibah.
b.    Jika barang yang dihibahkan itu telah diterima maka yang menghibahkan tidak boleh meminta kembali kecuali orang yang memberi itu orang tuanya sendiri (ayah/ibu) kepada anaknya

6.   Hikmah Hibah
a. akan terhindar dari sifat kikir atau bakhil
b. akan terbentuk sifat dermawan bagi pemberi hibah
c. akan dilapangkan rejekinya dan dimudahkan urusannya.

C.      HADIAH

1. Pengertian Hadiah dan Hukumnya
Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk mmnuliakan atau memberikan penghargaan. Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah. Karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antara sesama.

Rasulullah saw. bersabda :
      "Hendaklah kalian saling memberikan hadiah, niscaya kalian akan saling menyayangi" ( HR. Abu Ya'la )

2. Hukum Hadiah
Hukum hadiah adalah mubah. Nabi sendiri juga sering menerima dan memberi hadiah kepada sesama muslim, sebagaimana sabdanya:
      "Rasulullah saw menerima hadiah dan beliau selalu membalasnya". (HR. AI Bazzar)

3. Rukun Hadiah
      Rukun hadiah dan rukun hibah sebenarnya sama dengan rukun shadaqah, yaitu :
a.     Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan yang berhak mentasyarrufkannya (memanfaatkannya)
b.    Orang yang diberi, syaratnya orang yang berhak memiliki.
c.     Ijab dan qabul
d.    Barang yang diberikan, syaratnya barangnya dapat dijual

4. Hikmah dan Manfaat Hadiah
a.     Akan mendidik seseorang untuk selalu menepati janji
b.    Akan mendorong seseorang untuk berprestasi
c.     Akan terhindar dari sifat iri dan dengki.

D.      PERBEDAAN DAN PERSAMAAN SHADAQAH, HIBAH & HADIAH
 Persamaan:
1. Sebagai pernyataan rasa syukur kepada Allah SWT. yang diwujudkan dengan memberi
sebagian harta kepada orang lain
     2. Dapat menciptakan rasa kasih sayang, kekeluargaan dan persaudaraan yang lebih intim
         antara pemberi dan penerima

Perbedaan:
  1. Shadaqah diberikan oleh seseorang atas dasar untuk mencari ridha Allah semata
  2. Hibah diberikan kepada seseorang atas dasar rasa kasih sayang, iba atau ingin mempererat tali silaturrahim
  3. Hadiah diberika kepada seseorang sebagai bentuk penghargaan atas prestasi yang telah dicapai
  4. Hukum asal shadaqah adalah sunnah sementara hibah dan hadiah adalah mubah.