SHADAQAH, HIBAH DAN HADIAH
A.
SHADAQAH
1. Pengertian Shadaqah dan Hukumnya
Shadaqah ialah pemberian sesuatu
kepada seseorang yang membutuhkan, semata-mata hanya mengharap ridha Allah.
Mengenai
Shadaqah Allah swt berfirman:
Artinya:
Maka ketika mereka masuk ke (tempat) Yusuf, mereka berkata: "Hai Al Aziz, kami dan keluarga kami Telah ditimpa kesengsaraan dan kami datang membawa barang-barang yang tak berharga, Maka sempurnakanlah sukatan untuk kami, dan bersedekahlah kepada kami, Sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah". (Q.S. Yusuf [12]: 88)
Maka ketika mereka masuk ke (tempat) Yusuf, mereka berkata: "Hai Al Aziz, kami dan keluarga kami Telah ditimpa kesengsaraan dan kami datang membawa barang-barang yang tak berharga, Maka sempurnakanlah sukatan untuk kami, dan bersedekahlah kepada kami, Sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah". (Q.S. Yusuf [12]: 88)
Pemberian shadaqah hendaknya benar-benar ikhlas, jangan sampai ada rasa riya’ atau pamrih. Kemudian setelah shadaqah diberikan kita tidak boleh menyebut-nyebut pemberian kita lebih-lebih memperolok-olok si penerima shadaqah. Karena hal tersebut dapat menghapus pahala shadaqah. Sebagaimana Firman Allah:
Artinya:
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu
dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang
yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian.
Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah,
Kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak
bertanah). mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan
Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. (Q.S.
Al-Baqarah [2]: 264)
2. Hukum Shadaqah
Hukum
shadaqah adalah sunnah muakad (sunnah yang sangat dianjurkan). Namun begitu
pada kondisi tertentu shadaqah bisa menjadi wajib. Misal ada seorang yang
sangat membutuhkan bantuan makanan datang kepada kita memohon shadaqah. Keadaan
orang tersebut sangat kritis, jika tidak diberi maka nyawanya menjadi terancam.
Sementara pada waktu itu kita memiliki makanan yang dibutuhkan orang tersebut,
sehingga kalau kita tidak memberinya kita menjadi berdosa.
Pada
dasarnya semua orang, baik kaya maupun miskin, punya uang atau tidak, bisa
memberikan shadaqah sesuai dengan apa yang dimiliknya. Karena apa dalam
shadaqah dalam arti yang luas tidak sebatas hanya berupa materi. Rasulullah saw
bersabda:
“Barang
siapa di antara kamu tidak
sanggup memelihara diri dari api
neraka, maka bersedahlah meskipun hanya dengan sebiji kurma, maka barangsiapa
tidak sanggup maka bersedekahlah dengan perkataan yang baik.”
(HR. Ahmad dan Muslim)
3. Rukun Shadaqah
Rukun shadaqah dan syaratnya
masing-masing adalah sebagai berikut :
a. Orang
yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan
(memperedarkannya)
b. Orang
yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi
kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang,
karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu.
c. Ijab
dan qabul. Ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan
qabul, ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian
d. Barang
yang diberikan, syaratnya adalah barang tersebut yang dapat dijual.
4. Hilangnya Pahala Shadaqah
Dari ayat al-Qur’an
surat Al-Baqarah: 264 sebagaimana disebutkan di atas, dapat kita ambil
pelajaran bahwasnnya pahala shadaqah bisa hilang dikarenakan:
a.
Menyebut-nyebut shadaqah yang sudah
diberikan dalam artian mengungkit- ungkitnya
a. baik
kepada si penerimana maupun kepada orang lain.
b. Menyinggung
hati si penerima shadaqah.
c. Riya’
atau mempunyai niat ingin di puji dan disanjung oleh orang lain.
5. Manfaat Shadaqah.
Ada
banya sekali hikmah atau manfaat dari amalan shadaqah, di antaranya:
a. Dapat
membantu meringankan beban orang lain
b. Menumbuhkan
rasa kasih sayang dan mempererat hubungan antar sesama
c. Sebagai
Obat penyakit
d. Dapat
meredam murka Allah dan menolak bencana, juga menambah umur.
e. Memperoleh
Pahala yang Mengalir Terus
f. Akan
dilapangkan rejekinya
g. Menghapus
Kesalahan
6. Perbedaan dan Persamaan antara Shadaqah dengan
Infaq
Shadaqah lebih bersifat umum dan luas,
sedangkan infak adalah pemberian yang dikeluarkan pada waktu menerima rejeki
atau karunia Allah. Namun keduanya memiliki kesamaan, yakni tidak menentukan
kadar, jenis, maupun jumlah, dan diberikan dengan mengharap ridha Allah
semata.Karena istilah shadaqah dan infak sedikit sekali perbedaannya, maka umat
Islam lebih cenderung menganggapnya sama, sehingga biasanya ditulis infaq atau
shadaqah.
B.
HIBAH
1. Pengertian Hibah dan Hukumnya
Menurut bahasa hibah
artinya pemberian. Sedangkan menurut istilah hibah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang secara cuma-cuma,
tanpa mengharapkan apa-apa.
2. Hukum Hibah
Hukum asal hibah adalah
mubah (boleh). Tetapi berdasarkan kondisi dan peran si pemberi dan si penerima
hibah bisa menjadi wajib, haram dan makruh.
a. Wajib
Hibah
suami kepada kepada istri dan anak hukumnya adalah wajib sesuai kemampuannya.
b. Haram
Hibah
menjadi haram manakala harta yang diberikan berupa barang haram, misal minuman
keras dan lain sebagainya. Hibah juga haram apabila diminta kembali, kecuali
hibah yang diberikan orangtua kepada anaknya (bukan sebaliknya).
c. Makruh
Menghibahkan
sesuatu dengan maksud mendapat imbalan sesuatu baik berimbang maupun lebih
hukumnya adalah makruh.
3. Rukun
Hibah
Rukun hibah ada empat, yaitu :
a. Pemberi
hibah (Wahib)
b. Penerima
hibah (Mauhub Lahu)
c. Barang
yang dihibahkan.
d. Penyerahan
(Ijab Qabul)
4. Syarat-syarat
Hibah
a. Diberikan
atas kemauan sendiri
b. Pemberinya
bukan orang yang hilang akal (mabuk atau gila)
c. Barang
yang diberikan dapat dilihat (wujud)
d. Dapat
dimiliki oleh penerima hibah
5. Ketentuan Hibah
a. Hibah
dapat dianggap syah apabila pemberian itu sudah mengalami proses serah terima.
Jika hibah itu baru diucapkan dan belum terjadi serah terima maka yang demikian
itu belum termasuk hibah.
b. Jika
barang yang dihibahkan itu telah diterima maka yang menghibahkan tidak boleh
meminta kembali kecuali orang yang memberi itu orang tuanya sendiri (ayah/ibu)
kepada anaknya
6. Hikmah Hibah
a. akan terhindar dari sifat kikir atau
bakhil
b. akan terbentuk sifat dermawan bagi
pemberi hibah
c. akan dilapangkan rejekinya dan
dimudahkan urusannya.
C.
HADIAH
1. Pengertian Hadiah dan Hukumnya
Hadiah
adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk mmnuliakan atau
memberikan penghargaan. Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar saling
memberikan hadiah. Karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan
saling menghormati antara sesama.
Rasulullah saw. bersabda :
"Hendaklah
kalian saling memberikan hadiah, niscaya kalian akan saling menyayangi" (
HR. Abu Ya'la )
2. Hukum Hadiah
Hukum
hadiah adalah mubah. Nabi sendiri juga sering menerima dan memberi hadiah
kepada sesama muslim, sebagaimana sabdanya:
"Rasulullah saw menerima hadiah dan beliau selalu membalasnya". (HR.
AI Bazzar)
3. Rukun Hadiah
Rukun hadiah dan rukun hibah sebenarnya sama dengan rukun shadaqah, yaitu :
a.
Orang yang memberi, syaratnya orang yang
memiliki benda itu dan yang berhak mentasyarrufkannya (memanfaatkannya)
b. Orang
yang diberi, syaratnya orang yang berhak memiliki.
c. Ijab
dan qabul
d. Barang
yang diberikan, syaratnya barangnya dapat dijual
4. Hikmah dan Manfaat Hadiah
a. Akan
mendidik seseorang untuk selalu menepati janji
b. Akan
mendorong seseorang untuk berprestasi
c. Akan
terhindar dari sifat iri dan dengki.
D.
PERBEDAAN DAN PERSAMAAN
SHADAQAH, HIBAH & HADIAH
Persamaan:
1.
Sebagai pernyataan rasa syukur kepada Allah SWT. yang diwujudkan dengan
memberi
sebagian harta kepada orang lain
sebagian harta kepada orang lain
2. Dapat menciptakan rasa kasih sayang, kekeluargaan dan persaudaraan yang
lebih intim
antara pemberi dan penerima
antara pemberi dan penerima
Perbedaan:
- Shadaqah diberikan oleh seseorang atas dasar untuk mencari ridha Allah semata
- Hibah diberikan kepada seseorang atas dasar rasa kasih sayang, iba atau ingin mempererat tali silaturrahim
- Hadiah diberika kepada seseorang sebagai bentuk penghargaan atas prestasi yang telah dicapai
- Hukum asal shadaqah adalah sunnah sementara hibah dan hadiah adalah mubah.